Postingan

Salah Satu Penerapan Ketentuan Hukum Protokol Kesehatan Selama Pandemi COVID-19, Dalam Menyelenggarakan Acara Pernikahan Di Bali.

Gambar
Tahun 2020 ini adalah tahun yang sangat berat bagi banyak orang maupun negara-negara diseluruh dunia, karena adanya Pandemi Corona Virus Disease atau COVID-19 yang mempengaruhi segala sendi-sendi kehidupan, tidak hanya sendi kesehatan, namun juga berdampak kepada sendi ekonomi, sosial, budaya,  pendidikan, pertahanan, keamanan, dan lain-lain.  Indonesia sebagai salah satu negara yang tekena dampak telah mengeluarkan beberapa kebijakan sebagai instrumen untuk menangani efek dari Pandemi COVID-19 ini, salah satunya adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/MENKES/382/2020 Tanggal 19 Juni 2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (selanjutnya disebut " Keputusan Kemenkes RI No. HK.01.07/MENKES/382/2020 Tanggal 19 Juni 2020 ").  Dalam bagian Memutuskan poin Kedua Keputusan Kemenkes RI No. HK.01.07/MENKES/382/2020 Tanggal 19 Juni 2020, mene...

Syarat-Syarat Sahnya Suatu Perjanjian.

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:  Sepakat mereka yang menngikat dirinya; Cakap untuk membuat suatu perjanjian; Mengenai suatu hal tertentu;  Suatu sebab yang halal. Demikian menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (" KUH Perdata ").  Dua syarat yang pertama, dinamakan syarat-syarat subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat-syarat obyektif karena mengenai perjanjian sendiri atau dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.  Dengan sepakat atau juga dinamakan perizinan, dimaksudkan bahwa kedua subyek mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju atau seia-sekata mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu, juga dikendaki oleh pihak yang lain. Mereka menghendaki sesuatu yang sama secara timbal-balik. Si penjual menginginkan sejumlah uang, sedang si pembeli mengin...

Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)

Gambar
Pengertian sita jaminan dapat kita lihat dalam Pasal 227 ayat 1 HIR, Pasal 21 ayat 1 Rbg atau Pasal 720 Rv:  Menyita barang debitur selama belum dijatuhkan putusan dalam perkara tersebut; tujuannya, agar barang itu tidak digelapkan atau diasingkan tergugat selama proses persidangan berlangsung, sehingga pada saat putusan dilaksanakan, pelunasan pembayaran hutang yang dituntut penggugat dapat terpenuhi dengan jalan menjual barang sitaan itu. bertitik tolak dari penggarissan Pasal 227 ayat 1 HIR, penerapan sita jaminan pada dasarnya hanya terbatas pada sengketa perkara hutang-piutang yang ditimbulkan oleh wanprestasi. Dengan diletakkannya sita pada barang milik tergugat, barang itu tidak dapat dialihkan tergugat kepada pihak ketiga, sehingga tetap utuh sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tergugat tidak memenuhi pembayaran secara sukarela, pelunasan hutang atau ganti rugi itu diambil secara paksa dari barang sitaan melalui penualan lelang. Dengan demikian tindakan ...

Batas Laut Indonesia di Selat Malaka. Studi Kasus Insiden di Selat Malaka tanggal 7 April 2011

Gambar
            Konsep Landas Kontingen muncul pada tahun 1958 dalam Konvensi Jenewa yang dimana dalam konvensi tersebut diterangkan bahwa Landas Kontingen adalah daerah dasar laut dan tanah di bawahnya yang berada diluar laut territorial yang merupakan kelanjutan alamiah dari daratan sampai ke batas terluar tepian kontingen (continental margin), atau sampai jarak 200 mil laut diukur dari garis pangkal yang digunakan untuk mengukur lebar laut territorial apabila sisi terluar tepian kontingen tidak mencapai jarak tersebut.(Pasal 76 UNCLOS) . Untuk landas kontingen Indonesia meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya diluar perairan wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4/Prp/ Tahun 1960 yaitu wilayah diluar 12 mil laut dengan kedalaman sampai 200 meter atau lebih dimana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam. Sedangkan kekayaan alam yang dapat dilakukan eksploitasi, sebagaimana diatur dalam Undang-...

Sekilas Tentang Perjanjian Kawin

        Perkawinan sebagai salah satu pemenuhan kebutuhan manusia untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan. Sudah menjadi kodrat alam bahwa dua orang manusia dengan jenis kelamin berlainan, seorang perempuan dan seorang lelaki, ada daya saling menarik satu sama lain untuk hidup bersama. Dalam perkawinan sendiri kita juga kita mengenal adanya perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan ini menurut undang-undang harus diadakan sebelum pernikahan dilangsungkan dan harus diletakkan dalam suatu akta notaris.           Suatu perjanjian perkawinan misalnya, hanya dapat menyingkirkan suatu benda saja (misalnya satu rumah) dari percampuran kekayaan, tetapi dapat juga menyingkirkan segala percampuran. Undang-undang hanya menyebutkan dua contoh perjanjian yang banyak terpakai, yaitu perjanjian "percampuran laba rugi" (gemeenschap van winst en verlies) dan perjanjian "percampuran penghasilan" (gemeenschap ...

Definisi Hukum Organisasi Internasional

Mengenai definisi dari organisasi internasional itu sendiri belum terdapat kesepakatan. Pada umumnya jika bicara tentang organisasi internasional, maka yang dimaksudkan adalah organisasi internasional yang dibentuk antar pemerintah. Walaupun baru diakui disamping organisasi antar pemerintah, masih dikenal organisasi non pemerintah ( non governmental organization atau disingkat dengan NGO). Bila organisasi internasional  diartikan sebagai wadah dari negara-negara untuk melakukan kerjasama, dimana wadah tersebut mempunyai wewenang atas negara anggota, maka disini pengertian organisasi internasional agar lebih luas.  Menurut Sri Setianingsih Suwardi, definisi organisasi Internasional bisa dilihat dari beberapa klasifikasi, sebagai berikut:  Klasifikasi yang didasarkan anatara