Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)

Pengertian sita jaminan dapat kita lihat dalam Pasal 227 ayat 1 HIR, Pasal 21 ayat 1 Rbg atau Pasal 720 Rv: 

  • Menyita barang debitur selama belum dijatuhkan putusan dalam perkara tersebut;
  • tujuannya, agar barang itu tidak digelapkan atau diasingkan tergugat selama proses persidangan berlangsung, sehingga pada saat putusan dilaksanakan, pelunasan pembayaran hutang yang dituntut penggugat dapat terpenuhi dengan jalan menjual barang sitaan itu.
bertitik tolak dari penggarissan Pasal 227 ayat 1 HIR, penerapan sita jaminan pada dasarnya hanya terbatas pada sengketa perkara hutang-piutang yang ditimbulkan oleh wanprestasi. Dengan diletakkannya sita pada barang milik tergugat, barang itu tidak dapat dialihkan tergugat kepada pihak ketiga, sehingga tetap utuh sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tergugat tidak memenuhi pembayaran secara sukarela, pelunasan hutang atau ganti rugi itu diambil secara paksa dari barang sitaan melalui penualan lelang. Dengan demikian tindakan penyitaan barang milik tergugat sebagai debitur: 
  • bukan untuk diserahkan dan dimiliki penggugat (pemohon sita);
  • tetapi diperuntukan untuk melunasi pembayaran hutang tergugat kepada penggugat. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Batas Laut Indonesia di Selat Malaka. Studi Kasus Insiden di Selat Malaka tanggal 7 April 2011

Sekilas Tentang Perjanjian Kawin