Definisi Hukum Organisasi Internasional

Mengenai definisi dari organisasi internasional itu sendiri belum terdapat kesepakatan. Pada umumnya jika bicara tentang organisasi internasional, maka yang dimaksudkan adalah organisasi internasional yang dibentuk antar pemerintah. Walaupun baru diakui disamping organisasi antar pemerintah, masih dikenal organisasi non pemerintah (non governmental organization atau disingkat dengan NGO). Bila organisasi internasional  diartikan sebagai wadah dari negara-negara untuk melakukan kerjasama, dimana wadah tersebut mempunyai wewenang atas negara anggota, maka disini pengertian organisasi internasional agar lebih luas. 

Menurut Sri Setianingsih Suwardi, definisi organisasi Internasional bisa dilihat dari beberapa klasifikasi, sebagai berikut: 
  1. Klasifikasi yang didasarkan anatara 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Batas Laut Indonesia di Selat Malaka. Studi Kasus Insiden di Selat Malaka tanggal 7 April 2011

Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)

Sekilas Tentang Perjanjian Kawin