Salah Satu Penerapan Ketentuan Hukum Protokol Kesehatan Selama Pandemi COVID-19, Dalam Menyelenggarakan Acara Pernikahan Di Bali.

Tahun 2020 ini adalah tahun yang sangat berat bagi banyak orang maupun negara-negara diseluruh dunia, karena adanya Pandemi Corona Virus Disease atau COVID-19 yang mempengaruhi segala sendi-sendi kehidupan, tidak hanya sendi kesehatan, namun juga berdampak kepada sendi ekonomi, sosial, budaya,  pendidikan, pertahanan, keamanan, dan lain-lain. 

Indonesia sebagai salah satu negara yang tekena dampak telah mengeluarkan beberapa kebijakan sebagai instrumen untuk menangani efek dari Pandemi COVID-19 ini, salah satunya adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/MENKES/382/2020 Tanggal 19 Juni 2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (selanjutnya disebut "Keputusan Kemenkes RI No. HK.01.07/MENKES/382/2020 Tanggal 19 Juni 2020"). 

Dalam bagian Memutuskan poin Kedua Keputusan Kemenkes RI No. HK.01.07/MENKES/382/2020 Tanggal 19 Juni 2020, menerangkan: "Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu digunakan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung pada tempat dan fasilitas umum, serta komponen lain, baik dalam penetapan kebijakan, pembinaan aktivitas usaha, pelaksanaan usaha/kegiatan, aktivitas masyarakat, maupun dalam melaksanakan pengawasan kegiatan ditempat dan fasilitas umum, dalam rangka mencegah terjadinya episenter/kluster baru selama masa pandemi COVID-19".

Berdasarkan ketentuan Keputusan Kemenkes RI No. HK.01.07/MENKES/382/2020 Tanggal 19 Juni 2020 ini dan telah dicabutnya Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 untuk mendukung Kebijakan Adaptasi Baru / New Normal, maka masyarakat dapat melaksanakan kegiatan, yang salah satunya yakni melaksanakan upacara dan resepsi pernikahan, khususnya di Bali dengan tetap melaksanakan dan memperhatikan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kemenkes RI No. HK.01.07/MENKES/382/2020 Tanggal 19 Juni 2020. Kedua ketentuan ini, saya gunakan sebagai dasar untuk melaksanakan upacara dan resepsi pernikahan adik saya pada tanggal 31 Juli 2020 yang lalu di Denpasar, Bali. 

Adapun beberapa hal dalam protokol di bagian Jasa Penyelenggaraan Event/Pertemuan yang diatur dalam Lampiran Keputusan Kemenkes RI No. HK.01.07/MENKES/32/2020 Tanggal 19 Juni 2020, yang saya jadi acuan untuk melaksanakan upacara dan resepsi pernikahan adik saya adalah sebagai berikut: 
  1. Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya. 
  2. Memastikan seluruh pekerja/tim yang terlibat memahami tentang pencegahan penularan COVID-19. 
  3. Memasang media informasi di lokasi-lakasi strategis untuk mengingatkan pengunjung/peserta agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan tangan dan kedisiplinan penggunaan masker.   
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja/peserta/pengunjung. 
  5. Menyediakan handsanitizer di area pertemuan/kegiatan seperti pintu masuk, lobby, meja resepsionis/registrasi, pintu lift dan area publik lainnya. 
  6. Larangan masuk bagi pengunjung/peserta/petugas/pekerja yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas. 
  7. Menetapkan batas jumlah tamu/peserta yang dapat menghadiri langsung pertemuan/event sesuai kapasitas venue. 
  8. Mengatur tata letak (layout) tempat pertemuan/event (kursi, meja, booth, lorong) untuk memenuhi jasak fisik minimal 1 meter. 
  9. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengunjung/peserta/pekerja/pihak lain yang terlibat. 
Terkait dengan pengaturan kapasitas venue, masyarakat mendasarkan kepada jurnal ilmiah dengan judul Kebutuhan Ruang Gerak Manusia Di Dalam Rumah Berdasarkan Kegiatan Ditinjau Dari Antropometri oleh Nitamia Indah Cantika Azhar Hadi dari Program Studi Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Indonesia, Depok, Indonesia, yang dimana dalam jurnal ilmiah tersebut menerangkan bahwa kebutuhan ruang per orang adalah 9 m2 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasaranan Wilayah No. 403/KPTS/M/2002 Tengtang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat) tanggal 2 Desember 2002 (selanjutnya disebut "Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah No. 403/KPTS/M/2002"). 

Berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah No. 403/KPTS/M/2002 tersebut, maka saya dan adik saya melakukan pengukuran terhadap rumah kami yang memiliki luas kurang lebih sebesar 1.600 m2, kemudian dibagi 9 m2 sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah No. 403/KPTS/M/2002, maka akan didapatkan hasil sebesar 177 m2. Sehingga berdasarkan hal tersebut kapasitas rumah kami untuk menampung orang adalah sebanyak 177 orang. 

Dengan dasar bahwa rumah kami dapat menampung sebanyak 177 orang, maka kami mencoba memadukan antara kententuan terkait protokol kesehatan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kemenkes RI No. HK.01.07/MENKES/382/2020 Tanggal 19 Juni 2020 dan Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah No. 403/KPTS/M/2002, dengan melakukan penjadwalan terhadap kerabat dan tamu yang hadir, yang dimana kami atur sebagai berikut: 
  • Pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 14.00 WITA sekitar 50 orang. 
  • Pukul 14.30 WITA sampai dengan pukul 17.00 WITA sekitar 50 orang. 
  • Pukul 17.00 WITA sampai dengan pukul 19.00 WITA sekitar 50 orang. 
Dengan penentuan angka sebanyak 50 orang undangan  tersebut tentu jauh dibawah batas maksimal rumah kami untuk dapat menampung orang yakni sebanyak 177 orang, sehingga tentu sudah sangat memenuhi kebutuhan ruang per orang sebesar 9 m2, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah No. 403/KPTS/M/2002. Selain itu, ketentuan jaga jarak minimal 1 meter antara orang yang disyaratkan Keputusan Kemenkes RI No. HK.01.07/MENKES/382/2020 Tanggal 19 Juni 2020 juga telah terpenuhi, selain juga tetap melaksanakan protokol-protokol kesehatan lainnya. 

Demikian artikel ini. Semoga bisa menjadi sumbangsih pemikiran dan bermanfaat bagi masyarakat, ketika akan melaksanakan kegiatan selama masa Pandemi COVID-19 ini. Tidak hanya pada saat melaksanakan upacara penikahan, tetapi juga dalam melaksanakan kegiatan dibidang lainnya, karena kegiatan masyarakat harus tetap berjalan namun tidak melupakan protokol kesehatan. Terima kasih telah membaca artikel ini.          
 
        

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Batas Laut Indonesia di Selat Malaka. Studi Kasus Insiden di Selat Malaka tanggal 7 April 2011

Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)

Sekilas Tentang Perjanjian Kawin