Postingan

Menampilkan postingan dengan label Politik dan Hukum

Salah Satu Penerapan Ketentuan Hukum Protokol Kesehatan Selama Pandemi COVID-19, Dalam Menyelenggarakan Acara Pernikahan Di Bali.

Gambar
Tahun 2020 ini adalah tahun yang sangat berat bagi banyak orang maupun negara-negara diseluruh dunia, karena adanya Pandemi Corona Virus Disease atau COVID-19 yang mempengaruhi segala sendi-sendi kehidupan, tidak hanya sendi kesehatan, namun juga berdampak kepada sendi ekonomi, sosial, budaya,  pendidikan, pertahanan, keamanan, dan lain-lain.  Indonesia sebagai salah satu negara yang tekena dampak telah mengeluarkan beberapa kebijakan sebagai instrumen untuk menangani efek dari Pandemi COVID-19 ini, salah satunya adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/MENKES/382/2020 Tanggal 19 Juni 2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (selanjutnya disebut " Keputusan Kemenkes RI No. HK.01.07/MENKES/382/2020 Tanggal 19 Juni 2020 ").  Dalam bagian Memutuskan poin Kedua Keputusan Kemenkes RI No. HK.01.07/MENKES/382/2020 Tanggal 19 Juni 2020, mene...

Syarat-Syarat Sahnya Suatu Perjanjian.

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:  Sepakat mereka yang menngikat dirinya; Cakap untuk membuat suatu perjanjian; Mengenai suatu hal tertentu;  Suatu sebab yang halal. Demikian menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (" KUH Perdata ").  Dua syarat yang pertama, dinamakan syarat-syarat subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat-syarat obyektif karena mengenai perjanjian sendiri atau dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.  Dengan sepakat atau juga dinamakan perizinan, dimaksudkan bahwa kedua subyek mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju atau seia-sekata mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu, juga dikendaki oleh pihak yang lain. Mereka menghendaki sesuatu yang sama secara timbal-balik. Si penjual menginginkan sejumlah uang, sedang si pembeli mengin...

Batas Laut Indonesia di Selat Malaka. Studi Kasus Insiden di Selat Malaka tanggal 7 April 2011

Gambar
            Konsep Landas Kontingen muncul pada tahun 1958 dalam Konvensi Jenewa yang dimana dalam konvensi tersebut diterangkan bahwa Landas Kontingen adalah daerah dasar laut dan tanah di bawahnya yang berada diluar laut territorial yang merupakan kelanjutan alamiah dari daratan sampai ke batas terluar tepian kontingen (continental margin), atau sampai jarak 200 mil laut diukur dari garis pangkal yang digunakan untuk mengukur lebar laut territorial apabila sisi terluar tepian kontingen tidak mencapai jarak tersebut.(Pasal 76 UNCLOS) . Untuk landas kontingen Indonesia meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya diluar perairan wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4/Prp/ Tahun 1960 yaitu wilayah diluar 12 mil laut dengan kedalaman sampai 200 meter atau lebih dimana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam. Sedangkan kekayaan alam yang dapat dilakukan eksploitasi, sebagaimana diatur dalam Undang-...

Definisi Hukum Organisasi Internasional

Mengenai definisi dari organisasi internasional itu sendiri belum terdapat kesepakatan. Pada umumnya jika bicara tentang organisasi internasional, maka yang dimaksudkan adalah organisasi internasional yang dibentuk antar pemerintah. Walaupun baru diakui disamping organisasi antar pemerintah, masih dikenal organisasi non pemerintah ( non governmental organization atau disingkat dengan NGO). Bila organisasi internasional  diartikan sebagai wadah dari negara-negara untuk melakukan kerjasama, dimana wadah tersebut mempunyai wewenang atas negara anggota, maka disini pengertian organisasi internasional agar lebih luas.  Menurut Sri Setianingsih Suwardi, definisi organisasi Internasional bisa dilihat dari beberapa klasifikasi, sebagai berikut:  Klasifikasi yang didasarkan anatara