Batas Laut Indonesia di Selat Malaka. Studi Kasus Insiden di Selat Malaka tanggal 7 April 2011
Konsep Landas Kontingen muncul pada tahun 1958 dalam Konvensi Jenewa yang dimana dalam konvensi tersebut diterangkan bahwa Landas Kontingen adalah daerah dasar laut dan tanah di bawahnya yang berada diluar laut territorial yang merupakan kelanjutan alamiah dari daratan sampai ke batas terluar tepian kontingen (continental margin), atau sampai jarak 200 mil laut diukur dari garis pangkal yang digunakan untuk mengukur lebar laut territorial apabila sisi terluar tepian kontingen tidak mencapai jarak tersebut.(Pasal 76 UNCLOS) . Untuk landas kontingen Indonesia meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya diluar perairan wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4/Prp/ Tahun 1960 yaitu wilayah diluar 12 mil laut dengan kedalaman sampai 200 meter atau lebih dimana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam. Sedangkan kekayaan alam yang dapat dilakukan eksploitasi, sebagaimana diatur dalam Undang-...