Salah Satu Penerapan Ketentuan Hukum Protokol Kesehatan Selama Pandemi COVID-19, Dalam Menyelenggarakan Acara Pernikahan Di Bali.
Tahun 2020 ini adalah tahun yang sangat berat bagi banyak orang maupun negara-negara diseluruh dunia, karena adanya Pandemi Corona Virus Disease atau COVID-19 yang mempengaruhi segala sendi-sendi kehidupan, tidak hanya sendi kesehatan, namun juga berdampak kepada sendi ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, pertahanan, keamanan, dan lain-lain. Indonesia sebagai salah satu negara yang tekena dampak telah mengeluarkan beberapa kebijakan sebagai instrumen untuk menangani efek dari Pandemi COVID-19 ini, salah satunya adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/MENKES/382/2020 Tanggal 19 Juni 2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (selanjutnya disebut " Keputusan Kemenkes RI No. HK.01.07/MENKES/382/2020 Tanggal 19 Juni 2020 "). Dalam bagian Memutuskan poin Kedua Keputusan Kemenkes RI No. HK.01.07/MENKES/382/2020 Tanggal 19 Juni 2020, mene...