Syarat-Syarat Sahnya Suatu Perjanjian.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat: Sepakat mereka yang menngikat dirinya; Cakap untuk membuat suatu perjanjian; Mengenai suatu hal tertentu; Suatu sebab yang halal. Demikian menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (" KUH Perdata "). Dua syarat yang pertama, dinamakan syarat-syarat subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat-syarat obyektif karena mengenai perjanjian sendiri atau dari perbuatan hukum yang dilakukan itu. Dengan sepakat atau juga dinamakan perizinan, dimaksudkan bahwa kedua subyek mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju atau seia-sekata mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu, juga dikendaki oleh pihak yang lain. Mereka menghendaki sesuatu yang sama secara timbal-balik. Si penjual menginginkan sejumlah uang, sedang si pembeli mengin...