Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2014

Sekilas Tentang Perjanjian Kawin

        Perkawinan sebagai salah satu pemenuhan kebutuhan manusia untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan. Sudah menjadi kodrat alam bahwa dua orang manusia dengan jenis kelamin berlainan, seorang perempuan dan seorang lelaki, ada daya saling menarik satu sama lain untuk hidup bersama. Dalam perkawinan sendiri kita juga kita mengenal adanya perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan ini menurut undang-undang harus diadakan sebelum pernikahan dilangsungkan dan harus diletakkan dalam suatu akta notaris.           Suatu perjanjian perkawinan misalnya, hanya dapat menyingkirkan suatu benda saja (misalnya satu rumah) dari percampuran kekayaan, tetapi dapat juga menyingkirkan segala percampuran. Undang-undang hanya menyebutkan dua contoh perjanjian yang banyak terpakai, yaitu perjanjian "percampuran laba rugi" (gemeenschap van winst en verlies) dan perjanjian "percampuran penghasilan" (gemeenschap ...